Sekilas Bank Sarimadu

Category: Bank Sarimadu Published: Thursday, 19 November 2015

A.    SEJARAH SINGKAT

PT BPR Sarimadu Perseroda pada awalnya merupakan salah satu Badan Kredit Kecamatan (BKK). Melalui deregulasi perbankan tanggal 28 Oktober 1988 (Pakto ’88). BKK Ujungbatu.

dipersiapkan untuk menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Gubernur Propinsi Riau dengan Surat Keputusannya Nomor : 539/PSD/86.18 tanggal 18 Desember 1988 menginstruksikan kepada Bupati untuk 

mempersiapkan pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam wilayah masing-masing 

Kabupaten. Selanjutnya dengan persetujuan DPRD Kabupaten Kampar, Pemda Kabupaten Kampar membentuk BPR ini menjadi Perusahaan Daerah (PD) melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor : 03 Tahun 1989. Atas persetujuan Bank Indonesia, Menteri Keuangan memberikan izin operasional melalui SK Nomor : Kep.067/KM.13/92 tanggal 16 Maret 1992 tentang Pemberian izin usaha PD. Bank Perkreditan Rakyat Ujungbatu. Dengan demikian , BKK Ujungbatu resmi beralih status menjadi Bank PD. BPR Ujungbatu. Kemudian dengan Perda 

Kabupaten Kampar Nomor : 9 Tahun 2003, Nama Bank PD.BPR Ujungbatu berubah nama 

menjadi Bank PD. BPR Sarimadu.  Pada tahun 2020 dilakukan perubahan Peraturan Daerah dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu menjadi 

Perusahaan Perseroan Daerah PT Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu selanjutnya disebut 

PT BPR Sarimadu Perseroda Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau Nomor KEP-15/KO.053/2022 tanggal 05 April 2022 tentang Persetujuan Atas Pengalihan Izin Usaha BPR Dari PD. BPR Sarimadu kepada PT. BPR Sarimadu (Perseroda)

 

 B.    KEPEMILIKAN SAHAM

Kepemilikan saham PT BPR Sarimadu Perseroda pada awalnya berasal dari Pemda Kabupaten Kampar dan BPD Riau (Bank Riau Kepri) dengan perbandingan kepemilikan saham 85% Kabupaten Kampar dan 15% Bank Riau. Seiring dengan perubahan modal dasar, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham tahun 2000 Bank Riau memberikan kesempatan kepada Pemda Kampar untuk secara bertahap memiliki seluruh modal PT. BPR Sarimadu (Perseroda). Dengan ditetapkannya Perda Nomor : 09 tahun 2003, maka kepemilikan modal PT BPR Sarimadu Perseroda selanjutnya dimiliki seluruhnya oleh Pemda Kabupaten Kampar.

 

C.    KEGIATAN USAHA

PT BPR Sarimadu Perseroda merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kampar yang bergerak dibidang Lembaga Keuangan Perbankan (Bank Perkreditan Rakyat) dengan izin operasional dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : Kep.067/KM.13/92 tanggal 16 Maret 1992 tentang Pemberian izin usaha PD. Bank Perkreditan Rakyat Ujungbatu.

 

 

 

 

 

 

Hits: 28781