Amnesti Pajak Segera Berakhir, Ini Risikonya Bagi yang tak Ikut
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberi sinyal bahaya bagi wajib pajak yang tidak mengikuti pengampunan pajak hingga program tersebut berakhir pada 31 Maret mendatang.
Read more: Amnesti Pajak Segera Berakhir, Ini Risikonya Bagi yang tak Ikut
Bawa tunai Rp 100 juta ke atas cuma wajib lapor
JAKARTA. Kontan.co.id. Pemerintah terbitkan aturan wajib lapor bila membawa uang atau alat pembayaran sejenisnya minimal Rp 100 juta ke luar maupun ke dalam negeri. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke luar daerah Pabean Indonesia.