Peroleh Banyak Masukan, OJK Segera Atur "Fintech"
JAKARTA, KOMPAS.com - Kemajuan teknologi informasi turut mendorong perkembangan teknologi layanan finansial alias fintech.
Dengan semakin berkembang dan meluasnya fintech, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal segera melakukan pengaturan dan pengawasan. Lalu, apa dan bagaimana sebenarnya karakteristik fintech menurut regulator?
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly Freddy Pardede menjelaskan, OJK telah melakukan diskusi dan memperoleh banyak masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi.
"Cukup intens diskusinya, baik dari sisi pemahaman, teknologi, dan regulasi," kata Dumoly di kantornya di Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Akhirnya, OJK mengelompokkan fintech ke dalam tiga kategori. Pertama adalah fintech yang sebenarnya merupakan pelaku di sektor keuangan, misalnya layanan dari perbankan maupun IKNB yang sudah ada dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Fintech jenis kedua adalah yang memberikan fasilitas atau layanan pendukung aktivitas keuangan. Dumoly mengibaratkan fintech jenis ini adalah layaknya lapak yang menyajikan produk dan layanan keuangan yang sudah ada.
"Yang ketiga adalah benar-benar pelaku baru. Ini biasanya langsung melakukan kegiatan, misalnya pembiayaan biasanya atau gadai. Ada juga seperti bank mini, memberikan pinjaman," jelas Dumoly.
Merespon perkembangan tersebut, OJK akan meregulasi fintech, khususnya yang merupakan fintech baru dan bukan merupakan anak usaha perusahaan jasa keuangan.
Namun, ia menyatakan regulasi alias pengaturan yang dilakukan OJK tergolong sederhana. "Regulasi sederhana, perizinan, kelembagaan, kepengurusan, cakupan usaha, permodalan, sistem pengawasan, dan pelaporan," ungkap Dumoly.
Penulis | : Sakina Rakhma Diah Setiawan |
Editor | : Bambang Priyo Jatmiko |