Awas, e-money & e-wallet tak izin BI dicap ilegal
Jakarta.Kontan.co.id. Bank Indonesia (BI) akan mempercepat penerbitan aturan main transaksi pembayaran non tunai yang baru melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Penyelenggaran Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP). Pasalnya, konsumen semakin marak menggunakan pembayaran non tunai di era perdagangan online / e-commerce ini.
Sebut saja, Go-Pay, wadah pembayaran di Go-Jek ini menjadi sorotan regulator karena pengguna semakin banyak, dan nilai simpanan di Go Pay juga besar karena jumlah transaksi yang meningkat.
Pada aturan PTP ada dua jenis transaksi pembayaran non tunai yang akan diatur BI. Pertama, uang elektronik (e-money) yaitu tempat penyimpanan uang dalam bentuk elektronik baik server base ataupun card base.
Dan kedua, dompet elektronik (e-wallet) yaitu tempat penyimpanan data alat pembayaran non tunai, seperti kartu kredit dan debit.
Ronald Waas, Deputi Gubernur BI mengatakan, bagi e-commerce yang menggunakan e-money untuk pembayaran harus mengajukan izin ke BI. Sedangkan e-commerce yang hanya memanfaatkan e-wallet untuk pembayaran hanya perlu mengajukan persetujuan ke BI. “Aturan ini akan berlaku surut,” terangnya, Jumat (2/9).
Tak hanya itu, BI juga mengatur perizinan pendirian penyelenggaran Pemrosesan Transaksi Pembayaran di Tanah Air. Bagi perusahaan bank atau non bank yang ingin mendirikan bisnis pembayaran non tunai, harus berbadan hukum Indonesia, wajib penggunaan rupiah, dan pemrosesan transaksi domestik.
Ronald menambahkan, BI mengatur transaksi pembayaran non tunai ini untuk perlindungan konsumen di masa mendatang. Jangan sampai, konsumen telah menempatkan dana besar namun tak terlindungi oleh produsen. “Sekarang makin banyak orang menempatkan uang secara elektronik,” tambahnya.
Kini, BI sedang memproses perizinan pengajukan izin e-money dari 24 perusahaan yang terdiri dari bank dan non bank. BI akan memberikan izin operasional tersebut, jika perusahaan telah memenuhi syarat yang ditawarkan bank sentral Indonesia.
Editor Adi Wikanto