Bunga penjaminan LPS turun 50 bps
Jakarta. Kontan.co.id. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan tinjauan untuk penurunan suku suku bunga penjaminan atau LPS rate. Hasilnya, LPS rate turun sebesar 50 bps atau 0,5%.
Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS mengatakan, pihaknya telah melakukan penurunan bunga penjaminan sebesar 50 bps untuk mempercepat dorongan penurunan bunga simpanan perbankan. "LPS rate turun 50 bps menjadi 6,25% untuk simpanan rupiah di bank umum," katanya, Selasa (13/9).
Lanjutnya, untuk simpanan valuta asing (valas) untuk bank untuk tetap sebesar 0,75%. Suku bunga penjaminan ini akan berlaku mulai dari September 2016 hingga Januari 2017.
Halim menambahkan, suku bunga penjaminan dapat turun hingga 50 bps karena kelompok bank besar selaku pemimpin pasar telah menurunkan suku bunga simpanan hingga 80 bps menjadi 6,10% per Agustus 2016 dibandingkan posisi 6,94% per Februari 2016.
Editor Adi Wikanto