Edited by TSI Bank Sarimadu

Laporan Penerapan Tata Kelola Bank Sarimadu

Dengan mengutamakan Good Corporate Governance (GCG) dan pengelolaan risiko yang baik, Bank diharapkan dapat terhindar dari dampak buruk operasional bank, baik dari sisi interen atau eksteren seperti krisis perekonomian global. Setiap keputusan bisnis dapat menimbulkan risiko, untuk itu Bank harus mengelola risiko melalui pengawasan yang efektif dan pengendalian internal yang merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip-prinsip GCG. Struktur pengendalian internal yang terpadu dan komprehensif dapat meminimalkan dampak tersebut.

Seluruh petugas Bank wajib berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 4/POJK.03/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Penerapan Tata Kelola (GCG) bagi BPR, Sedangkan dalam pelaksanaannya diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor: 5/SEOJK.03/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Penerapan Tata Kelola  Bagi Bank Perkreditan Rakyat yang mewajibkan semua Bank melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usahanya, pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi meliputi seluruh pengurus dan karyawan Bank, mulai dari Dewan Komisaris/Pengawas, Direksi sampai dengan pegawai tingkat pelaksana.

 

Tata kelola perusahaan yang baik menjadi perhatian dan prioritas bagi BPR dalam menjalankan seluruh aktivitas bisnis dan aktivitas operasional Bank. Pelaksanaan tata kelola di BPR telah dilakukan dengan tetap fokus pada 5 (lima) aspek Good Corporate Governance (GCG) yaitu: transparansi (transparancy), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).