Edited by TSI Bank Sarimadu

Ikuti Aturan BI, Perbankan BUMN Turunkan Bunga Kartu Kredit

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan penurunan suku bunga kartu kredit sebesar 0,25 persen menjadi dua persen yang telah berlaku sejak 1 Mei 2020. Kemudian Bank Indonesia menurunkan pembayaran minimum kartu kredit sebesar lima persen dari awalnya 10 persen dari total tagihan.

Bank sentral juga menurunkan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit dari awalnya sebesar tiga persen atau maksimal Rp 150 ribu menjadi satu persen atau maksimal Rp 100 ribu. Adapun keseluruhan aturan ini berlaku hingga 31 Desember 2020.

Gayung bersambut, perbankan BUMN turut menyesuaikan kebijakan tersebut. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah menurunkan suku bunga maksimum kartu kredit sebesar dua persen, efektif berlaku per 1 Mei 2020 sesuai dengan arahan Bank Indonesia.

“Penurunan suku bunga maksimum sudah kami sosialisasikan kepada nasabah sejak 23 April melalui media komunikasi yang ada,” ujarn SVP Credit Card Group Bank Mandiri Lila Noya ketika dihubungi Republika di Jakarta, Ahad (3/4).

Menurutnya para nasabah dapat melihat informasi perubahan tersebut pada lembar penagihan yang akan diterima mulai Mei 2020. “Kami menginformasikan kepada nasabah melalui lembar tagihan bulan, sehingga diharapkan nasabh mendapatkan keringanan dan tetap menjaga kelancaran pembayaran tagihannya,” ucapnya.

Perseroan mencatat volume transaksi kartu kredit pada Maret secara tahunan masih tumbuh stabil. Namun jika dibandingkan dengan Februari 2020, pada Maret 2020 penurunan sebesar dua digital secara persentase.

Sementara Direktur Bisnis Konsumer PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Corina Leyla Karnelies menambahkan dengan aturan baru ini, bunga 2,25 persen akan tetap diberlakukan untuk tagihan atas transaksi yang dilakukan hingga 30 April 2020. “Selanjutnya, bunga baru akan diterapkan untuk tagihan transaksi 1 Mei 2020,” ucapnya.

BNI juga melonggarkan persentase minimum pembayaran dari semula 10 persen, menjadi lima persen. Kemudian denda keterlambatan pembayaran diturunkan menjadi satu persen dari total tagihan atau maksimal Rp 100 ribu, dari sebelumnya tiga persen dari total tagihan atau maksimal Rp 150 ribu.

"Bagi nasabah yang sempat terlambat membayar tagihan pun berlaku keringanan. Denda Keterlambatan atau tambahan nilai tagihan yang akan muncul bila tidak dilakukan pembayaran, atau pembayaran kurang dari minimum payment, atau pembayaran setelah jatuh tempo," jelasnya.

Terakhir para nasabah terdampak Covid-19 juga dapat melakukan perpanjangan jangka waktu pembayaran tagihan kartu kredit. Para nasabah dapat menghubungi BNI Call 1500046.

Langkah-langkah tersebut dilakukan BNI, sebagai respon dari kebijakan Penyelenggaraan Kartu Kredit Masa Covid 19 sesuai surat BI No. 22/263/DKSP/Srt/B tanggal 15 April 2020. "Kemudahan-kemudahan tersebut dapat memperkuat jaring pengaman keuangan pemegang Kartu Kredit BNI dan menambah penyangga ekonominya disaat pandemi Covid - 19 ini," ucapnya.